Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, hakim agung yang meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Ferdy Sambo, ditangkap dan dicopot dari jabatannya.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Dilansir Kompas.id, ada dua dari lima hakim agung yang memberikan keringanan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briagdir J.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis kasasi bersidang pada 8 Agustus 2023. Adapun majelis kasasi tersebut dipimpin Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, dengan anggota Hakim Agung Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priana.
Narasi soal hakim agung yang memberi keringanan hukuman Ferdy Sambo telah ditangkap dan dicopot dari jabatannya muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 15 detik pada 1 September 2023 dengan judul:
C0P0T & T4NGK4P H4KIM YG BERANI BEB4SK4N V0NIS M4-TI SAMBO.
Dalam thumbnail video terdapat dua orang yang tengah berdiri di hadapan Presiden Joko Widodo. Gambar tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
BREAKING NEWS
COPOT & TANGKAP HAKIM AGUNG
BERANI BERANINYA BEBASKAN VONIS MATI SAMBO
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihatkan dua orang tengah berdiri di hadapan Presiden Jokowi. Hasilnya, identik dengan salah satu gambar di laman Liputan 6.com ini.
Gambar tersebut adalah momen ketika hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki, mengucapkan sumpah dalam upacara pelantikan di Istana Negara pada 17 Januari 2020.
Keduanya dilantik Jokowi sebagai hakim konstitusi periode 2020-2025.
Sementara, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi soal dua hakim agung yang meringankan vonis Sambo ditangkap dan dicopot dari jabatannya.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Tribun Pekanbaru ini berjudul “Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikorting Lagi Jadi 20 Tahun dengan KUHP yang Baru, Ini Penjelasannya”.
Artikel tersebut memuat pernyataan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries.
Albert mengatakan, Sambo dimungkinkan bisa kembali mendapatkan pengurangan hukuman tanpa mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Sebab, dalam UU KHUP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026, hukuman penjara seumur hidup otomatis menjadi 20 tahun penjara.
Narasi soal hakim agung yang memperingan hukuman Ferdy Sambo ditangkap dan dicopot dari jabatannya tidak benar atau hoaks.
Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, gambar di thumbnail video merupakan momen ketika hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki mengucapkan sumpah dalam upacara pelantikan di Istana Negara pada 17 Januari 2020.
Selain itu, antara judul dengan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas pernyataan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, yang mengatakan Sambo dimungkinkan bisa kembali mendapatkan pengurangan hukuman tanpa PK jika mengacu pada UU KUHP yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.