Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat narasi yang mencatut nama Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
Dalam unggahan itu disebutkan, Amien dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena memfitnah Presiden Joko Widodo korupsi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Amien Rais dihukum 10 tahun penjara dibagikan oleh akun Facebook ini pada 2 September 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
Jatuh Hukuman 10 Tahun Penjara
Koar-Koar Fitnah Presiden, Amin Rais Berakhir Begini.
Narasi itu disertai video berdurasi 10 menit 14 detik yang telah ditonton lebih dari 490.000 kali.
"Koar-koar nuding putra Jokowi korupsi, mulut besar Mbah Amien diladeni Mas Gibran, pasang kuping baik-baik" kata narator pada awal video.
Setelah disimak, video yang dibagikan tidak memuat informasi soal Amien Rais dihukum 10 tahun penjara.
Narator video hanya membacakan artikel Populis.id, 29 Agustus 2023, yang memberitakan tanggapan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, soal tuduhan korupsi dari Amien Rais.
Gibran meminta Amien Rais melaporkan dirinya ke KPK jika memiliki bukti. Ia bersedia mendatangi KPK untuk memberikan kesaksian.
"Laporkan saja. Kalau ada buktinya laporkan saja," kata Gibran, pada 28 Agustus 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Amien Rais dihukum 10 tahun penjara karena memfitnah Presiden Jokowi korupsi adalah hoaks.
Video yang dibagikan tidak memuat informasi soal klaim tersebut.
Narator video hanya membacakan artikel yang memberitakan tanggapan Gibran Rakabuming Raka soal tuduhan korupsi yang dilontarkan Amien Rais.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.