Hasilnya, terbit deklarasi yang menjadi dasar berdirinya Pandu Rakyat Indonesia. Harapannya, gerakan kepanduan mampu mengaktifkan kembali semangat organisasi.
Kala itu, partai politik dan organisasi masyarakat berkembang pesat. Dengan adanya Pandu Rakyat Indonesia, gerakan kepanduan kembali tumbuh di antara organisasi tersebut.
Namun, para pemimpin gerakan kepanduan masih mencita-citakan organisasi kepanduan yang bersatu.
Baca juga: Mengenal Bapak Pramuka Indonesia, Profil dan Sejarahnya
Mereka kembali mengadakan konferensi gerakan kepanduan lalu memutuskan untuk mendirikan Ikatan Pandu Indonesia (Ipindo), yang merupakan federasi kepanduan bagi laki-laki.
Sementara, gerakan kepanduan perempuan dinaungi oleh Persatuan Kepanduan Putri Indonesia (PKPI) dan Persaudaraan Organisasi Pandu Putri Indonesia (Poppindo).
Sri Sultan Hamengku Buwono IX dinobatkan sebagai Pandu Agung atau Bapak Pandu Indonesia.
Ia mempersatukan tiga federasi tersebut melalui badan federasi baru yakni Persatuan Kepanduan Indonesia (Perkindo).
Presiden Soekarno juga memiliki visi untuk mendirikan satu organisasi kepanduan.
Pada 1961, ada banyak organisasi kepanduan di Indonesia, tetapi tiap organisasi memiliki pandangan politiknya masing-masing.
Ambil contoh Kepanduan Putra Indonesia (KPI) yang condong berpaham komunis. KPI ditolak menjadi bagian dalam Ipindo karena perbedaan paham.
Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan yang kala itu menjabat segera melaporkan ke Presiden dan menyimpulkan bahwa kepanduan tidak dapat bersatu.
Baca juga: Sejarah Hari Pramuka, Ditandai Peristiwa Mapinas 14 Agustus 1961
Dasar itulah yang membuat Bung Karno membubarkan keberadaan lebih dari satu organisasi kepanduan, lalu mendirikan satu organisasi pandu yang disebut Pramuka.
Ia mengambil sikap tegas, dengan alasan persatuan dan kesatuan semua pihak.
Gerakan kepanduan dituntut untuk menjalankan perintah tanpa membantah, sehingga organisasi tersebut tidak memiliki wewenang atas nama kepanduan.
Organisasi kepanduan tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi keputusan pemerintah.