Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar unggahan yang mengeklaim bahwa advokat Febri Diansyah divonis dua tahun penjara karena memberikan keterangan palsu.
Dia juga diklaim sebagai pengacara Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Klaim bahwa Febri Diansyah divonis dua tahun penjara karena memberikan keterangan palsu muncul di Facebook, salah satunya dibagikan akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 14 detik pada 18 Februari 2023 dengan judul:
FEBRI DIANSYAH D!V0NIS 2 TAHUN P£NJ4RA KARNA BERI KETERANGAN P4LSU ??
Kemudian terdapat keterangan demikian:
PENGACARA FS DISERET FEBRI DIVONIS 2 THN KARNA BERI KETERANGAN PALSU
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak terdapat informasi bahwa Febri Diansyah divonis dua tahun penjara.
Untuk diketahui, Febri merupakan kuasa hukum Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Rmol.id ini berjudul “Febri Diansyah akan Tenggelam Usai Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperberat”.
Artikel tersebut memuat pendapat dari Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam terkait kredibilitas Febri Diansyah.
Menurut Anam, vonis Sambo dan Putri yang lebih berat dari tuntutan jaksa akan menurunkan kredibilitas Febri.
Sejumlah klip dalam video tersebut juga tidak terkait dengan narasi bahwa Febri divonis dua tahun penjara.
Klip yang memperlihatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD identik dengan video di YouTube Kompas TV ini.