KOMPAS.com - Menjelang batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi, beredar scam atau penipuan file APK mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan.
Penipuan itu beredar melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, tetapi mengaku sebagai Layanan Ditjen Pajak.
Pesan itu menginformasikan mengenai dokumen pajak. Dokumen fisiknya diklaim akan dikirim pada Senin, sementara dokumen digitalnya dikirim bersama pesan tersebut.
Namun, dokumen yang dikirim berformat Android Package Kit atau APK.
Pesan WhatsApp mengatasnamakan Ditjen Pajak diunggah oleh sejumlah pengguna media sosial.
Contohnya akun Twitter ini yang mengunggah tangkapan layar pesan penipuan pada 12 Februari 2023.
"Modus baru penipuan, pura-pura dari kantor pajak beware!!" tulisnya.
Pesan serupa juga diterima oleh pengguna Facebook ini.
"Jangan pernah terima/ gubris file *.apk dari unknown sender di whatsapp," tulisnya pada 15 Februari 2023.
Pesan itu menargetkan secara khusus, karena menulis nama lengkap targetnya.
Terkait sebaran penipuan file APK tersebut, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti dalam bentuk file APK.
"Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK," tulis Ditjen Pajak melalui pengumuman yang dirilis pada 2 Februari 2023.
Menyebarkan program berbahaya melalui file APK merupakan modus penipuan yang marak.
Pihak Ditjen Pajak menyampaikan bahwa informasi pajak hanya disampaikan melalui email dengan domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem Ditjen Pajak.
"Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan," imbau Ditjen Pajak.