Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI
— Abdul Kadir Jailani (@akjailani) October 24, 2022
Dikutip dari Geoscience Australian Government, wilayah Gugusan Pulau Pasir atau Ashmore dan Kepulauan Cartier terdiri dari Kepulauan Ashmore Reef Barat, Tengah, dan Timur, serta Pulau Cartier dan laut teritorial sekitar 12 mil laut.
Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, kecil, rendah, dan terdiri dari karang dan pasir, dengan beberapa tutupan rumput.
Wilayah ini terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer selatan Pulau Rote Indonesia.
Kedekatan wilayah tersebut dengan Indonesia telah menjadi bahan diskusi resmi bersama dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian, perjanjian yang bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah batas laut antara kedua negara ditandatangani pada 1997.
Baca juga: Kemenlu RI Sebut Pulau Pasir Milik Australia
Nelayan Indonesia mengunjungi Ashmore Reef setiap tahun di bawah nota kesepahaman yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 1974.
Dengan adanya nota kesepahaman itu, nelayan Indonesia dapat memanfaatkan wilayah laut yang telah diakses secara tradisional selama berabad-abad.
Adapun Wilayah Ashmore Reef, Pulau Cartier dan terumbu sekitarnya juga telah dikunjungi oleh nelayan Indonesia selama berabad-abad.
Mereka mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk konsumsi serta perdagangan di pasar Asia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.