Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Duduk Perkara Status Kepemilikan Pulau Pasir

Kompas.com - 25/10/2022, 18:35 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang berada di antara Laut Timor dengan perairan utara Australia menjadi perdebatan.

Hal ini bermula dari rencana Masyarakat Adat Laut Timor yang akan menggugat kepemilikan wilayah tersebut ke Pengadilan Australia di Canberra.

Menurut Pemegang Mandat Hak Ulayat Laut Timor, Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir termasuk ke dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra

Dia mengatakan, selama ini pemerintah Australia selalu mengabaikan desakan untuk keluar dari Pulau Pasir. Bahkan, ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan tersebut.

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” kata Ferdi, seperti diberitakan Kompas.com, 22 Oktober 2022.

Artefak masyarakat adat NTT

Ferdi mengatakan, bukti bahwa Pulau Pasir  milik masyarakat adat NTT dapat dilihat dari adanya kuburan para leluhur Rote dan berbagai artefak lainnya di pulau itu.

Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya.

"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Gugusan Pulau Pasir NTT yang Diklaim oleh Australia

Warisan Inggris

Merespons perdebatan mengenai status kepemilikan Pulau Pasir, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Abdul Kadir Jailani memberikan penjelasan melalui akun Twitternya @akjailani, Senin (24/10/2022).

Menurut Jailani, Pulau Pasir tidak termasuk dalam wilayah Indonesia. 

"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tulis Jailani.

Jailani mengatakan, Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Sebagaimana diketahui, Australia dulunya merupakan koloni Inggris.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," lanjut Jailani.

Gugusan Pulau Pasir

Dikutip dari Geoscience Australian Government, wilayah Gugusan Pulau Pasir atau Ashmore dan Kepulauan Cartier terdiri dari Kepulauan Ashmore Reef Barat, Tengah, dan Timur, serta Pulau Cartier dan laut teritorial sekitar 12 mil laut.

Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, kecil, rendah, dan terdiri dari karang dan pasir, dengan beberapa tutupan rumput.

Wilayah ini terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer selatan Pulau Rote Indonesia.

Kedekatan wilayah tersebut dengan Indonesia telah menjadi bahan diskusi resmi bersama dalam beberapa tahun terakhir.

Kemudian, perjanjian yang bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah batas laut antara kedua negara ditandatangani pada 1997.

Baca juga: Kemenlu RI Sebut Pulau Pasir Milik Australia

Nelayan Indonesia mengunjungi Ashmore Reef setiap tahun di bawah nota kesepahaman yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 1974.

Dengan adanya nota kesepahaman itu, nelayan Indonesia dapat memanfaatkan wilayah laut yang telah diakses secara tradisional selama berabad-abad.

Adapun Wilayah Ashmore Reef, Pulau Cartier dan terumbu sekitarnya juga telah dikunjungi oleh nelayan Indonesia selama berabad-abad.

Mereka mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk konsumsi serta perdagangan di pasar Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakan Helikopter

[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakan Helikopter

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

Hoaks atau Fakta
Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com