Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pengamanan dan Penanganan Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 05/10/2022, 20:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) tengah menjadi sorotan pasca-tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Penggunaan gas air mata diduga menjadi penyebab ratusan orang meninggal usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang, hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB tercatat ada 131 korban tewas.

Polisi menyebutkan, penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa telah sesuai prosedur. Sedangkan, FIFA melarang penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di stadion.

Baca juga: Gas Air Mata Dilarang untuk Perang, Kenapa Masih Dipakai Polisi Kendalikan Massa?

Berdasarkan kronologi versi kepolisian, dikutip dari Kompas.id, setelah pertandingan, pemain dan ofisial Persebaya Surabaya masuk ke kamar ganti pemain dan dilempari oleh Aremania dari atas tribune dengan botol dan gelas air mineral.

Pukul 22.00 WIB, saat pemain dan ofisial Arema FC dari lapangan berjalan masuk menuju kamar ganti pemain, suporter Arema (Aremania) turun ke lapangan dan menyerang.

Aremania yang turun ke lapangan semakin banyak dan disebut menyerang aparat keamanan. Menurut polisi, Aremania terus menyerang aparat serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan.

Kemudian, aparat keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah lapangan, tribune selatan (11, 12, 13) dan tribune timur (tribune 6).

Kendati demikian, mengapa polisi terlibat dalam pengamanan kegiatan di sektor swasta? Seperti diketahui, perhelatan olahraga tersebut melibatkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Perkapolri tidak spesifik

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, pernah ada wacana untuk memerinci sistem pengamanan di berbagai sektor, sehingga penanganannya berbeda pada tiap sektor.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 24 Tahun 2007 mengatur bahwa subjek industrial security adalah satuan pengamanan (satpam).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, perkapolri itu sempat akan dikembangkan menjadi lebih spesifik.

"Terkait dengan pengamanan industri, ada pengamanan di industri migas, perbankan, listrik, kemudian penanganan industri olahraga yang masing-masing itu memiliki spesifikasi sendiri. Itu yang harus dikembangkan," ungkap Bambang, kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Korban Kanjuruhan Meninggal karena Kurang Oksigen dan Gas Air Mata

Peraturan itu memang akhirnya diubah menjadi Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Namun, perkapolri terbaru justru meluas dan tidak spesifik membahas manajemen pengamanan di berbagai sektor industri. Hanya ada tambahan mengenai perubahan seragam satpam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

Hoaks atau Fakta
Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Data dan Fakta
Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com