Setelah penandatanganan itu, sebetulnya Raja John ingin membatalkannya dengan bantuan gereja.
Kelompok baron yang naik pitam kemudian melakukan serangan kembali hingga pecah perang saudara.
Raja John meninggal satu tahun setelah menandatangani Magna Carta. Penerusnya adalah putranya sendiri, Raja Henry III, yang justru menerbitkan kembali Magna Carta yang telah direvisi.
Pada tahun itu pun raja baru ini berhasil mengalahkan pemberontak. Meskipun telah keluar dari tekanan kelompok baron, Raja Henry III secara suka rela menerbitkan sekali lagi Magna Carta sebagai undang-undang Kerajaan Inggris.
Dilansir dari situs sumber belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), beberapa ahli tata negara dan hukum mengategorikan sebuah teori kedaulatan.
Terdapat 5 jenis kedaulatan, yakni kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan raja, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
Kondisi di berbagai negara, terjadi kekuasaan tertinggi berada di tangan raja, yang bahkan dianggap keturunan dewa atau Tuhan.
Contoh negara yang mengalami kondisi ini secara nyata ialah Perancis dan Jerman, saat dikuasai pada tahun 1933 sampai 1945.
"Ia berkuasa secara mutlak atau absolute. Dengan demikian raja dapat berbuat semaunya atau tirani dan tidak tunduk pada konstitusi," keterangan dalam teori yang dicetuskan Jean Bodin dan Hegel itu.
Baca juga: Komnas HAM: Hak Asasi Manusia Belum Jadi Prioritas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Piagam Magna Carta sebagai undang-undang terdiri dari mukaddimah dan 63 klausa, yang sebenarnya saat itu tidak begitu berdampak di luar Inggris.
Namun pada akhirnya piagam itu berdampak lebih luas dan mendukung perlawanan terhadap praktik pengkultusan raja atau penguasa, serta menyetarakan derajat manusia di mata hukum.
“Tidak ada manusia merdeka yang akan ditangkap atau dipenjara atau dipecat (dibuang) atau diasingkan dengan cara apa pun menjadi korban… kecuali dengan pengadilan yang sah dari rekan-rekannya atau oleh hukum yang berlaku," demikian bunyi klausul 39 Magna Carta yang kemudian sangat bermakna bagi rakyat kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.