KOMPAS.com - Kasus korupsi kepala daerah kembali menjadi permasalahan yang mengemuka setelah tiga operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu kurang dari satu bulan.
OTT yang dilakukan KPK itu menjerat tiga kepala daerah, yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
KPK menangkap Rahmat pada 5 Januari 2022 di Kota Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Sedangkan, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022.
Dia dijerat KPK atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Sederet Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada Awal 2022, Terbaru Bupati Langkat
Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (18/1/2022).
Dia menjadi tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Penangkapan Rahmat Effendi, Abdul Gafur Mas'ud, dan Terbit Rencana Perangin-angin menambah jumlah kepala daerah yang terjerat kasus hukum di KPK.
Berdasarkan data yang ada di situs KPK, sejak lembaga anti-rasuah itu berdiri sudah ada 22 gubernur yang terkena penindakan.
Sedangkan, jumlah kepala daerah tingkat dua yang terjerat, jumlahnya jauh lebih banyak.
Hingga 1 Oktober 2021, KPK mencatat ada 141 bupati/wali kota, serta wakil bupati/wakil wali kota yang terkena penindakan.
Jumlah bupati/wali kota yang terkena penindakan KPK bertambah empat sejak 1 Oktober 2021 hingga saat ini.
Baca juga: KPK Setor Rp 843,3 Juta ke Kas Negara dari 3 Terpidana Kasus Korupsi
Selain tiga yang dijerat OTT pada Januari 2022, kepala daerah lain yang terjerat proses hukum di KPK adalah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka terkait dugaan suap infrastruktur di wilayahnya pada 16 Oktober 2021.
Sehingga, total ada 167 kepala daerah yang terjerat proses hukum di KPK. Jumlah itu terdiri dari 22 gubernur dan 145 bupati/wali kota.
Berdasarkan dokumentasi Harian Kompas, kasus korupsi pertama di KPK yang melibatkan gubernur tercatat pada 2004. Saat itu, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh terjerat dugaan suap pengadaan helikopter.
Adapun, bupati/wali kota pertama yang terjerat hukum di KPK adalah Bupati Dompu Abubakar Ahmad yang jadi tersangka pada 16 Juni 2006. Dia terjerat korupsi penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp 4 miliar.