Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
"Masing-masing aktor memiliki tugas yang interdependen. BPJPH menerima pendaftaran dari pelaku usaha. Kemudian LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Hasil pemeriksaan LPH itu disampaikan ke MUI untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal," kata Mastuki.
Berdasarkan ketetapan halal itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
"Penetapan kehalalan produk pangan tetap di MUI," ucap Asrorun, kepada Kompas.com, Rabu.
Sebagai informasi, PT Surveyor ditetapkan sebagai LPH melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala BPJPH.
Penetapan ini tidak ada kaitannya dengan larangan bagi MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal.
Informasi yang menyebut bahwa MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, adalah hoaks.
MUI bertugas menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
LPH bertugas untuk memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk, sementara BPJPH menerima pendaftaran produk yang akan diuji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.