KOMPAS.com - Beredar hoaks bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Narasi yang beredar mencatut Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Selain itu, Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Ia mengatakan, syiar merupakan hal penting dan penggunaan speaker diatur supaya menjadi bagian syiar yang indah.
Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.