KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) disebut akan melarang media sosial asal China, TikTok, untuk beroperasi di negara tersebut.
Informasi soal rencana pelarangan TikTok di AS dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini pada 14 Maret 2024.
Berikut salah satu narasi yang dibagikan:
Byebye TikTok you get Banned in the US soon.
Lantas, benarkah AS akan melarang TikTok?
Dilansir The Washington Post, Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang memaksa TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya yang berbasis di Beijing, China.
RUU yang diloloskan DPR AS pada 13 Maret 2024 itu mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk melakukan divestasi atau menjual TikTok.
Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, TikTok akan dilarang dari toko aplikasi dan layanan hosting web di AS. ByteDance memiliki waktu 165 hari untuk mematuhinya.
Senat AS belum memberikan suara pada RUU tersebut, tetapi beberapa senator telah menyatakan keprihatinannya.
Mereka menilai RUU tersebut mungkin bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak-hak jutaan orang Amerika Serikat atas kebebasan berekspresi dan secara eksplisit menargetkan bisnis yang beroperasi di Amerika Serikat.
Melalui pernyataan resmi, TikTok mengatakan bahwa anggota parlemen berusaha mematikan paksa platform media sosial mereka di AS lewat RUU tersebut.
"Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, mendengarkan konstituen mereka, dan menyadari dampaknya terhadap ekonomi, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami," demikian pernyataan TikTok pada 13 Maret 2024, dilansir USA Today.
Untuk saat ini, RUU tersebut masih belum disahkan. DPR dan Senat harus menyetujui RUU tersebut dalam bentuk yang sama, lalu mengirimkannya kepada presiden.
Jika presiden menyetujui RUU tersebut, maka akan ditandatangani dan menjadi undang-undang.
Apabila presiden tidak mengambil tindakan apa pun selama sepuluh hari ketika Kongres sedang bersidang, RUU tersebut secara otomatis menjadi undang-undang.
Adapun, RUU tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran pemerintah AS terhadap kepemilikan TikTok oleh perusahaan yang berbasis di China.
Menurut pemerintah AS, ByteDance dikhawatirkan akan menyerahkan informasi pribadi dari 170 juta orang pengguna TikTok di Amerika kepada otoritas di Beijing.
Meski TikTok telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pengguna Amerika dengan menyimpannya di server AS, hal itu belum cukup meyakinkan pemerintah AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.