Narasi itu menyertakan pemberitaan tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang mengukuhkan lembaga pemeriksa halal milik PT Surveyor Indonesia.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
MUI tetap diberi tanggung jawab untuk membahas dan menetapkan kehalalan suatu prorduk, termasuk makanan dan minuman.
Adapun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas untuk memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk.
Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima pendaftaran produk yang akan diuji.
Narasi yang beredar
Informasi yang menyebut bahwa MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, disebarkan oleh akun ini, ini, dan ini.
Narasi itu dikaitkan dengan ditetapkannya LPH PT Surveyor.
Pengunggah menyebut, dengan adanya penetapan ini maka MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.
Berikut narasi lengkapnya:
*SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA*
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
*MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN*
PARA PENDUKUNG .... PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.
===========
*Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia*
*Sumber
https://bisnis.tempo.co/.../kemenag-resmi-kukuhkan...
Konfirmasi Kompas.com
Terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama, Mastuki HS mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.
"Info itu tidak benar," kata Mastuki kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2021).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, kedudukan MUI tetap sebagai salah satu dari 3 pelaksana sertifikasi halal, bersama BPJPH dan LPH.
"Masing-masing aktor memiliki tugas yang interdependen. BPJPH menerima pendaftaran dari pelaku usaha. Kemudian LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Hasil pemeriksaan LPH itu disampaikan ke MUI untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal," kata Mastuki.
Berdasarkan ketetapan halal itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
"Penetapan kehalalan produk pangan tetap di MUI," ucap Asrorun, kepada Kompas.com, Rabu.
Sebagai informasi, PT Surveyor ditetapkan sebagai LPH melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala BPJPH.
Penetapan ini tidak ada kaitannya dengan larangan bagi MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut bahwa MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, adalah hoaks.
MUI bertugas menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
LPH bertugas untuk memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk, sementara BPJPH menerima pendaftaran produk yang akan diuji.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/01/12/151529182/hoaks-mui-dilarang-keluarkan-sertifikat-halal