Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perusahaan di Indonesia yang Tidak Mempunyai Pesaing Bisnis

Kompas.com - 11/06/2022, 09:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Daftar perusahaan di Indonesia yang tidak mempunyai saingan bisnis perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Pasalnya, selama ini hanya orang mengira PLN dan Pertamina adalah dua perusahaan yang tidak memiliki saingan di Indonesia.

Nyatanya, meski memonopoli bidang bisnisnya masing-masing, namun kedua perusahaan itu tetap memiliki pesaing, walaupun tidak signifikan.

PLN memiliki beberapa pesaing yang juga memproduksi dan menjual listrik, meski terbatas di suatu kawasan industri saja.

Begitu juga dengan Pertamina, perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ini juga memiliki kompetitor.

Baca juga: Profil SpaceX, Perusahaan Milik Elon Musk yang Dikunjungi Jokowi

Perusahaan di Indonesia yang tidak mempunyai pesaing

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (4/6/2022), perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki pesaing salah satunya adalah PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja).

Perusahaan pelat merah yang sahamnya kini dialihkan pemerintah ke Indonesia Financial Group (IFG) yang dikendalikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

Sejak saham seri B pemerintah dialihkan ke IFG dan menjadi anak usaha BUMN, Jasa Raharja pun tak lagi berstatus pelat merah dan tidak lagi memakai Persero di belakang namanya.

PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, khususnya asuransi kecelakaan transportasi dan lalu lintas dengan memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban.

Perlindungan dasar yang dimaksud adalah memberikan santunan atau biaya pengobatan yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Baca juga: 5 Perusahaan BUMN dengan Gaji Tertinggi, Ada yang Mencapai Ratusan Juta

Perlindungan dasar tersebut antara lain santunan meninggal dunia, pengobatan di rumah sakit, fasilitas ambulans, P3K, santunan cacat, serta biaya pemakaman.

Usaha ini hanya bisa dijalankan atau dimonopoli Jasa Raharja karena merujuk pada aturan pemerintah yakni Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Terdapat dua bentuk pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja, yakni Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Premi asuransi Jasa Raharja SW bersifat wajib dan dibayarkan saat seseorang melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat yang kemudian dikenal dengan Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif yang bisa dilihat pada lembar STNK.

Sementara itu, premi Jasa Raharja IW ditarik saat seseorang membeli tiket transportasi umum, seperti kereta api, pesawat terbang, bus, dan sebagainya.

Jasa Raharja pun kemudian membentuk anak usaha yakni PT Jasa Raharja Putra yang kemudian fokus pada bisnis asuransi umum yang produknya bersaing dengan perusahaan asuransi lainnya, baik swasta maupun BUMN.

Selain Jasa Raharja, perusahaan lain yang bisa dibilang tidak memiliki kompetitor karena usahanya diatur regulasi pemerintah yakni PT Taspen (Persero) yang mengelola dana pensiun PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pengelolaan dana pensiun TNI dan Polri.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com