Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah Lebaran 2022 Secara Online Lewat Baznas dan Dompet Dhuafa

Kompas.com - 23/04/2022, 20:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Selain sebagai bentuk ibadah, zakat fitrah bertujuan untuk berbagi rezeki kepada orang yang tidak mampu serta kriteria lainnya, agar dapat merayakan Lebaran dengan nikmat.

Adapun perintah menunaikan zakat fitrah bagi umat Islam disebutkan dalam hadist riwayat Ibnu Umar ra, yaitu:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan (zakat fitrah) dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh mereka yang beragama islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan bahan pokok pada hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Zakat Online Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dilansir dari Baznas.go.id, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Cara bayar zakat fitrah secara online

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (18/4/2022), berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas dan Dompet Dhuafa:

Baca juga: 4 Asupan yang Bermanfaat untuk Puasa Sekaligus Diet

1. Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka layanan pembayaran zakat secara online.

Berikut ini cara membayar zakat secara online melalui Baznas:

- Kunjungi laman https://baznas.go.id/.

- Pilih dan klik kolom bayar zakat.

- Pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang akan dibayarkan pada halaman berikutnya.

- Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan.

- Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

- Klik Lanjut ke Pembayaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com