Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Listhia H. Rahman
Penulis di Kompasiana

Blogger Kompasiana bernama Listhia H. Rahman adalah seorang yang berprofesi sebagai Ahli Gizi. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Zakat Online Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya

Kompas.com - 15/04/2022, 06:03 WIB
Kompasianer Listhia H. Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

KOMPAS.comSelain puasa, zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu untuk menyucikan harta.

Sebab sebenarnya harta yang kita punya tidak sepenuhnya miliki kita, ada hak orang lain yang juga ada di sana. Tidak heran, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang keempat.

Zakat fitrah adalah zakat yang kita lakukan sebelum menyambut hari kemenangan, Hari Idul Fitri. Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan beras/sembako atau uang.

Mengutip SK Ketua Baznas, zakat fitrah dan fidyah di Indonesia adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter untuk kategori beras atau makanan pokok dan Rp Rp 45.000 dalam bentuk uang per jiwa.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Bayarkan Zakat Perusahaan Sebesar Rp 122,5 Miliar

Zakat online

Di zaman yang serba digital ini ternyata turut mengubah cara kita berzakat. Jika biasanya zakat dilakukan dengan menyerahkan langsung kepada panitia zakat di daerah kita, hari ini ada cara lain yang lebih praktis karena kita tidak perlu bertemu langsung. Cara itu adalah dengan zakat online.

Apakah memang diperbolehkan zakat online? Apakah sah? Apakah sesuai syariat? Mungkin itu pertanyaan yang muncul di benak Anda.

Melansir akun youtube dari BAZNAS TV (video di sini), ternyata zakat online diperbolehkan dengan ketentuan berikut ini:

1. Mekanisme harus jelas

Kita harus bisa memastikan bahwa platform/media yang kita gunakan benar-benar untuk tujuan zakat atau memiliki menu pembayaran zakat. Hal ini untuk memperjelas bahwa transaksi yang kita lakukan memang untuk tujuan zakat bukan yang lain. 

2. Cek lembaga penerima zakat

Cari tahu bahwa lembaga penerima zakat yang akan menerima zakat kita nanti sudah terakreditasi atau dipercaya. Contohnya Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional yang memang dibentuk resmi oleh pemerintah.

Dengan memastikan lembaga penerima, kita jadi tidak khawatir zakat disalahgunakan karena pasti akan tepat sasaran.

3. Pastikan nomor nomor rekeningnya benar

Untuk melakukan pembayaran zakat online, umumnya kita akan diarahkan untuk mengirimkannya pada nomor rekening.

Nah, pastikan bahwa nomor rekening yang dituju tersebut adalah nomor rekening yang memang diperuntukan untuk zakat. Pastikan dulu namanya apakah sudah sesuai atau belum, ya.

Jangan sampai salah nomor rekening membuat pembayaran zakat kita ikut salah alamat.

4. Notifikasi dari lembaga penerima zakat

Tidak kalah penting adalah pemberitahuan atau notifikasi. Saat sudah membayar zakat online, ada baiknya orang yang wajib membayar zakat atau muzaki menerima pemberitahuan mengenai transaksi yang sudah dilakukan.

Dalam notifikasi tersebut juga diharapkan tertera niat berzakat yang bisa dibaca sendiri oleh muzaki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com