Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Pendaftaran STIN, Sekolah Kedinasan di Bawah BIN

Kompas.com - 16/04/2022, 14:34 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang tahun akademik baru, berbagai sekolah kedinasan membuka pendaftaran calon mahasiswa baru. Salah satunya ialah Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

STIN merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan di bawah pembinaan Badan Intelijen Nasional (BIN).

Pada penerimaan mahasiswa baru di awal 2021 lalu, STIN masuk dalam 5 besar sekolah kedinasan paling favorit, bersaing dengan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Statistika STIS, dan Politeknik Imigrasi.

Dilansir dari laman resmi ptb.stin.ac.id, berikut keunggulan, persyaratan, serta alur pendaftaran STIN 2022.

Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar Sekolah Kedinasan 2022? Simak Infonya

Keunggulan STIN

1. Selama kuliah, tidak dipungut biaya apapun.

2. Tinggal di Asrama, mendapat konsumsi dan seragam.

3. Setelah lulus kuliah, diangkat menjadi CPNS.

4. Fasilitas pendidikan lengkap dan modern.

5. Berkesempatan berlatih menjadi Indonesian Cyber Task Force dan ahli dalam bidang Biomedical Hazard.

6. Terakreditasi unggul oleh BAN-PT.

Baca juga: BKN: Hingga Hari Ini 341.225 Orang Telah Mendaftar Sekolah Kedinasan

Persyaratan Administrasi

1. Surat Izin Orang Tua/Wali.

2. Fotokopi ijazah untuk lulusan 2020 dan 2021.

3. Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2022.

4. Pas Foto dengan ketentuan:

  • Pasfoto 4x6 (1buah): Putra latar Merah dan Putri latar Biru
  • Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang

5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.

Baca juga: Cari Sekolah Kedinasan dan Lulus Jadi CPNS? Coba Daftar STMKG 2022

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

4. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com