KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (1/4/2022). Sebelumnya, besaran tarif PPN adalah 10 persen.
Penetapan tarif PPN 11 persen ini didasarkan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN sendiri merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Pemerintah Sebut Kenaikan PPN Jadi 11 Persen untuk Mengurangi Ketimpangan
Dikutip dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN.
Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Adanya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli.
Namun tidak semua harga barang dan jasa, sebab ada juga jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang kena PPN:
Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Barang dan Jasa yang Bebas dan Kena PPN
Adapun barang yang bebas PPN, yakni:
Sementara, untuk jasa yang bebas PPN, daftarnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Naik
Menurut Pengamat Industri Telekomunikasi Ridwan Effendi, kenaikan tarif PPN akan turut berdampak pada bisnis operator seluler di Indonesia. Sebab kata dia, tak seluruh operator seluler di Indonesia memiliki laporan keuangan yang cukup sehat.
"(Dampaknya) akan cukup berat, mengingat belum semua operator telekomunikasi (di Indonesia) yang kinerja keuangannya positif atau untung di akhir tahun (2021)," ujar Ridwan dikutip dari berita Kompas.com Kamis (31/3/2022).
Meski begitu, Ridwan tidak memberikan prediksinya apakah nanti operator-operator seluler di Indonesia bakal menaikkan harga layanan mereka atau tidak.
Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Dampaknya Bagi Operator Seluler dan Pelanggan
Namun, ia mengatakan bahwa tradisi perang harga antara operator seluler akan luntur ketika tarif PPN naik menjadi 11 persen.
"Sepertinya (tradisi) perang harga akan ditinggalkan operator seluler karena dampak jangka panjangnya bakal merugikan dua pihak, yaitu perusahaan dan pelanggan yang menjadi pengguna layanan," jelas Ridwan.
(Sumber:Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Nur Jamal Shaid, Bill Clinten | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Nur Jamal Shaid, Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.