Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPN Naik 11 Persen, Apa Saja Dampaknya?

Kompas.com - 02/04/2022, 08:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (1/4/2022). Sebelumnya, besaran tarif PPN adalah 10 persen.

Penetapan tarif PPN 11 persen ini didasarkan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN sendiri merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Pemerintah Sebut Kenaikan PPN Jadi 11 Persen untuk Mengurangi Ketimpangan

Dikutip dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN.

Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Adanya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli.

Namun tidak semua harga barang dan jasa, sebab ada juga jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN.

Barang dan jasa yang dipungut PPN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang kena PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Barang dan Jasa yang Bebas dan Kena PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PIXABAY PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Barang bebas PPN

Adapun barang yang bebas PPN, yakni:

  1. Barang kebutuhan pokok Kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci bebas PPN.
  3. Air bersih Air bersih bebas PPN, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
  4. Listrik Listrik bebas PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
  5. Rumah susun Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS bebas PPN.
  6. Terkait peternakan Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak bebas PPN.
  7. Minyak bumi Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi bebas PPN.
  8. Emas Emas, baik emas batangan maupun emas granula bebas PPN.
  9. Senjata Senjata/alutsista dan alat foto udara juga bebas PPN.

Jasa yang bebas PPN

Sementara, untuk jasa yang bebas PPN, daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Jasa kesehatan
  2. Jasa pendidikan
  3. Jasa sosial
  4. Jasa asuransi
  5. Jasa keuangan
  6. Jasa angkutan umum
  7. Jasa tenaga kerja
  8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
  9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN berpengaruh ke harga pulsa dan paket data?

Menurut Pengamat Industri Telekomunikasi Ridwan Effendi, kenaikan tarif PPN akan turut berdampak pada bisnis operator seluler di Indonesia. Sebab kata dia, tak seluruh operator seluler di Indonesia memiliki laporan keuangan yang cukup sehat.

"(Dampaknya) akan cukup berat, mengingat belum semua operator telekomunikasi (di Indonesia) yang kinerja keuangannya positif atau untung di akhir tahun (2021)," ujar Ridwan dikutip dari berita Kompas.com Kamis (31/3/2022).

Meski begitu, Ridwan tidak memberikan prediksinya apakah nanti operator-operator seluler di Indonesia bakal menaikkan harga layanan mereka atau tidak.

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Dampaknya Bagi Operator Seluler dan Pelanggan

Namun, ia mengatakan bahwa tradisi perang harga antara operator seluler akan luntur ketika tarif PPN naik menjadi 11 persen.

"Sepertinya (tradisi) perang harga akan ditinggalkan operator seluler karena dampak jangka panjangnya bakal merugikan dua pihak, yaitu perusahaan dan pelanggan yang menjadi pengguna layanan," jelas Ridwan.

(Sumber:Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Nur Jamal Shaid, Bill Clinten | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Nur Jamal Shaid, Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com