Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Heran Lahan Sawit Disegel KLHK, Malah Disertifikasi BPN

Kompas.com - 29/03/2022, 08:54 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menemukan sejumlah kejanggalan terkait penanganan perkebunan sawit ilegal di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi ini mengatakan, ia bersama rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyegel perkebunan sawit ilegal di Riau, beberapa waktu lalu.

Menurut Dedi, Gubernur Riau Syamsuar memiliki semangat tinggi untuk menangani perkebunan sawit ilegal.

Oleh karena itu, Dedi pun merasa optimistis penyegelan pertama akan berdampak luas, khususnya bagi para pemilik perkebunan sawit ilegal agar segera membenahi administrasi, membayar denda hingga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tetapi faktanya bupati menyampaikan bahwa kebun yang disegel sudah bersertifikat. Pertanyaannya adalah dasar ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat dari mana? Ini kan ada dua lembaga negara, ATR/BPN dan KLHK cq Ditjen Penegakan Hukum,” ujarnya.

Baca juga: Pansus Minyak Goreng Mendesak, Dedi Mulyadi: Masa Negara Kalah oleh Mafia

“Satu ilegal (menurut KLHK), satu lagi (ATR/BPN) mengatakan sudah mengeluarkan sertifikat,” lanjut Dedi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2021).

Ia menilai, dalam proses keluarnya sertifikat oleh ATR/BPN tersebut ada prosedur yang dilanggar. Sebab perkebunan tersebut telah jelas melanggar hingga akhirnya disegel oleh KLHK.

Dedi mendorong KLHK agar berani tegas membuat laporan ke Mabes Polri terkait proses sertifikasi perkebunan sawit ilegal.

“Itu bertentangan dengan undang-undang sehingga kepala BPN yang mengeluarkan sertifikat bisa dipidana. Saya khawatir ini terjadi di berbagai tempat, bukan hanya satu sertifikat bisa jadi ratusan atau ribuan sertifikat yang melibatkan jutaan hektare tanah, dan negara dirugikan,” ucapnya.

Tidak hanya itu Dedi juga mendapat informasi adanya persiapan para korporasi berubah menjadi koperasi. Hal tersebut karena sesuai UU Cipta Kerja masyarakat boleh menggarap perkebunan rakyat yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare.

“Jadi korporasi yang menanam kebun sawit ilegal itu berubah jadi koperasi, kebun sawit itu kemudian dibagi-bagi 5 hektare sehingga mereka terbebas dari denda dan pembayaran PNBP. Itu harus cermat. Untuk itu harus menggandeng menteri koperasi supaya bisa terdata,” kata Dedi.

Terakhir Dedi meminta KLHK terbuka kepada publik mengumumkan siapa pelaku atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara akibat menjamurnya perkebunan sawit ilegal agar menjadi perhatian publik.

Baca juga: Mendag Kembali Mangkir Rapat, Dedi Mulyadi Dorong DPR Bentuk Pansus Minyak Goreng

Dedi mengatakan, KLHK harus mengumumkan secara terbuka berapa kerugian negara atas sawit ilegal yang sudah berlangsung berpuluh tahun agar jadi perhatian publik.

"Negara kan punya jaringan di kepolisian ada Bhabinkamtibmas dan di TNI ada Babinsa, agar tidak terlihat KLHK kerja sendiri atau bahkan di lapangan malah berhadapan dengan oknum. Kalau perlu Panglima TNI dan Kapolri turun tangan karena ini masalah negara,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com