KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) merekomendasikan pemberhentian terhadap Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K)dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).
Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman menyebutkan, rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI adalah produk muktamar sebelumnya di Samarinda.
Rekomendasi itu kembali dibacakan pada Muktamar IDI tahun ini sebagai bagian dari evaluasi kinerja pengurus PB IDI sebelumnya.
Baca juga: Sanksi Terawan Pernah Ditunda Tahun 2018 hingga Rekomendasi DIberhentikan dari IDI
Sementara itu, Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo SpRad menjelaskan sejumlah pasal Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar Terawan.
Terawan dianggap mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam, pada tahun 2018 awal rekomendasi pemecatan itu terbit.
Pasal empat berbunyi,"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri".
Prijo menyatakan bahwa Terawan melanggar pasal itu karena mengiklankan diri yang dianggap mencederai sumpah dokter.
Kesalahan lain Terawan adalah melanggar pasal enam yang berbunyi:
“Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Dalam laman resmi MKEK IDI, mkekidi.id, MKEK IDI merupakan badan otonom IDI yang bertanggung jawab mengoordinasik kegiatan internal organisasi dalam pengembangan kebijakan, pembinaan pelaksanaan dan pengawasan penerapan etika kedokteran.
Majelis ini juga bertanggung jawab kepada muktamar musyawarah wilayah dan musyawarah cabang sesuai dengan tingkat kepengurusan.
Badan MKEK IDI juga bisa didirikan cabangnya bila dianggap perlu melalui pertimbangan dan persetujuan MKEK wilayah.
Baca juga: Alasan di Balik Rekomendasi Dipecatnya Terawan dari IDI, Ini Faktanya
Sementara itu, MKEK IDI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.