KOMPAS.com - Aturan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu mewajibkan pelaku perjalanan mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Peraturan ini untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Dilansir dari laman Kemenkes, mulai 3 Maret 2022, Kemenkes mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Selain itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji.
Tak hanya diwajibkan bagi pelaku perjalanan udara, pengisian e-HAC juga diwajibkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Baca juga: Apa yang Harus Diisi di E-HAC Perjalanan Udara? Ini Cara Mengisinya
Electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, tetapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Adapun data yang perlu diisi untuk perjalanan udara, antara lain:
Kini e-HAC memiliki tampilan terbaru. Berikut ini tata cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara, dilansir Instagram resmi Angkasa Pura 2 (@contactcenter_ap2):
pilih menu e-HAC di halaman utama Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Wajib Diisi Penumpang Pesawat Sebelum Berangkat, Ini Cara Mengisi E-HAC Terbaru
Akan muncul halaman hijau jika Anda layak terbang, sedangkan halaman merah akan muncul jika tidak layak terbang.
Jika sudah selesai membuat e-HAC, tunjukkan hasil pada petugas.
Jika status layak terbang Anda berwarna merah, Anda dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.
Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, Anda tidak dapat melakukan perjalanan udara karena status saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk penumpang dengan tanda hijau pada e-HAC, diperbolehkan melanjutkan proses ke counter check-in hingga proses boarding.
Ketika tiba di bandara tujuan, penumpang dapat langsung menuju area pengambilan bagasi.
(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Fitriatus Shalihah | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.