Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Satgas: Dipicu Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 08/01/2022, 15:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Kasus harian Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Di awal Januari 2022 ini saja, kasus infeksi harian Covid-19 menembus angka 400-500 kasus per harinya. Seperti yang terlihat dalam tiga hari terakhir yakni pada tanggal 5-7 Januari 2022.

  • 5 Januari 2022: 404 kasus
  • 6 Januari 2022: 538 kasus
  • 7 Januari 2022: 518 kasus

Jumlah ini mengalami peningkatan yang cukup tajam kalau dibandingkan dengan kasus harian Covid-19 pada akhir Desember 2021 lalu. Pada penghujung tahun 2021, kasus harian Covid-19 hanya menyentuh angka 100-an kasus. Seperti yang terjadi pada tanggal 30 dan 31 Desember 2021:

  • 30 Desember 2022: 189 kasus
  • 31 Desember 2021: 180 kasus

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Awal Januari, Satgas Sebut Penyebabnya

Dipicu pelaku perjalanan luar negeri

Terkait tren peningkatan kasus harian Covid-19 ini, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan penjelasan. Menurut Juru bicara Satgas Prof. Wiku Adisasmito, meningkatnya kasus harian Covid-19 di Indonesia banyak dipicu oleh kasus-kasus yang terjadi pada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Jumlah kasus naik memang utamanya dikontribusikan dari PPLN yang terdiri dari pekerja migran Indonesia yang kembali, mahasiswa/pelajar yang kembali, ASN, masyarakat umum, dan WNA," kata Wiku saat dihubungi Jumat (7/1/2022).

Sebagian dari PPLN itu juga terdeteksi Covid-19 varian Omicron. Jumlah kasus terkonfirmasi infeksi varian Omicron di Indonesia sendiri sudah menembus angka 254 kasus, per 4 Januari 2022.

Sebanyak 239 di antaranya merupakan kasus impor yang dibawa oleh PPLN, dan 15 lainnya adalah kasus transmisi lokal.

Baca juga: Jadi Pelajaran, Omicron Merebak di Indonesia dari Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri

Ilustrasi varian Omicron dari riwayat perjalanan luar negeri. Kasus Omicron di Indonesia bertambah, kebanyakan berasal dari perjalanan luar negeri dari Turki.SHUTTERSTOCK/Eduard Goricev Ilustrasi varian Omicron dari riwayat perjalanan luar negeri. Kasus Omicron di Indonesia bertambah, kebanyakan berasal dari perjalanan luar negeri dari Turki.

Penularan lokal

Wiku menuturkan, walaupun kasus varian Omicron diketahui sudah masuk ke Indonesia, pihaknya menyebut belum melihat adanya peningkatan kasus yang terjadi di masyarakat.
"Secara umum begitu, meskipun kalau mau lebih detail harus dilihat per daerah," ujar dia.

Melihat kondisi peningkatan kasus yang ada saat ini, ditambah keberadaan Omicron di tengah masyarakat, Wiku tidak bisa menampik potensi adanya kenaikan kasus yang lebih tinggi dari yang terjadi sekarang.

"Kita lihat saja secara bersama," jawab Wiku singkat.

Tutup kedatangan WNA dari 14 negara

Untuk menekan penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron, pemerintah telah menutup pintu masuk kedatangan warga negara dari 14 negara, berlaku mulai Jumat (7/1/2022). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat belas negara tersebut adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Perancis
  5. Angola
  6. Zambia
  7. Zimbabwe
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia
  11. Eswatini
  12. Lesotho
  13. Inggris
  14. Denmark

Baca juga: Mulai Hari Ini, WNA Asal 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron. Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.

Tidak hanya berlaku bagi WNA dari negara-negara tersebut, tetapi larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria, yakni sebagai berikut:

  • Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
  • Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
  • Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com