Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota, JHT Dikelola Seperti Ini

Kompas.com - 20/02/2022, 07:28 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah membantah bahwa dana Jaminan Hari Tua dipakai untuk membiaya proyek kereta cepat dan proyek ibu kota baru.

Bantahan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenajakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.

"Tidak benar. Lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022) siang.

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

PPs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menjelaskan, dana JHT dikelola melalui instrumen investasi, yakni:

  • Deposito 14,71 persen;
  • Surat utang 64,70 persen;

 

  • Saham 12,81 persen;
  • Reksadana 7,17 persen, dan;

 

  • Investasi langsung 0,61 persen

(data unudited per 31 Desember 2021).

Dengan demikian, Dian membantah JHT dipakai untuk membiayai kereta cepat dan ibu kota baru.

"Pengelolaan investasi highly regulated, hanya boleh ke instrumen seperti di atas," kata Dian.

Menurut Dian, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  • PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang pengelolaan Aset Jamsostek;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara;
  • POJK Nomor 36/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 56/POJK.05/2017

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa dana JHT dipakai untuk mendanai proyek kereta cepat dan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Baca juga: JHT Masih Bisa Cair Meski Peserta Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Hal itu disebut menjadi alasan dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah memasuki usia 56 tahun.

"Mau tahu kenapa pemerintah membuat peraturan uang JHT baru bisa diambil saat umur 56 thn? Karena uang nya saat ini dipakai pemerintah untuk proyek kereta cepat dan Mega proyek Ibu Kota Baru. Logis gak?" tulis pemilik akun. (Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Sari Hardiyanto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com