Bantahan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenajakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dan Pejabat Pengganti Sementara (Pps) deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.
"Tidak benar. Lebih pastinya bisa dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (19/2/2022) siang.
PPs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menjelaskan, dana JHT dikelola melalui instrumen investasi, yakni:
(data unudited per 31 Desember 2021).
Dengan demikian, Dian membantah JHT dipakai untuk membiayai kereta cepat dan ibu kota baru.
"Pengelolaan investasi highly regulated, hanya boleh ke instrumen seperti di atas," kata Dian.
Menurut Dian, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, antara lain:
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa dana JHT dipakai untuk mendanai proyek kereta cepat dan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Hal itu disebut menjadi alasan dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah memasuki usia 56 tahun.
"Mau tahu kenapa pemerintah membuat peraturan uang JHT baru bisa diambil saat umur 56 thn? Karena uang nya saat ini dipakai pemerintah untuk proyek kereta cepat dan Mega proyek Ibu Kota Baru. Logis gak?" tulis pemilik akun. (Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/02/20/072824381/bukan-untuk-proyek-kereta-cepat-dan-ibu-kota-jht-dikelola-seperti-ini