Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut, Ini Hukuman bagi Penimbun

Kompas.com - 19/02/2022, 06:14 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Temuan itu disampaikan langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edy menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada produsen tersebut dan meminta mereka untuk segera mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.

Selain peringatan keras, lanjut Edy, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses hukum temuan tersebut.

Baca juga: 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Kemasan Ditimbun di Sebuah Gudang di Sumut

Hal ini sebagai efek jera agar tidak bermain-main di atas penderitaan rakyat.

"Intinya sama saja jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah. Jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat," kata Edy.

Sanksi bagi penimbun

Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.

Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, kepolisian sudah meningatkan masyarakat terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku.

Baca juga: Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

Kepala Biro Peneranan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigje Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ada pun sanksinya adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com