KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (7/2/2022), berikut ini syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Cara Cek Hasil Ujian Akhir Semester Universitas Terbuka via Online
Adapun SIM tidak berlaku lagi jika:
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
Memperpanjang SIM A dan SIM C pun dapat dilakukan secara online. Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan:
Baca juga: Cara Mengajukan KPR Secara Online di Mandiri, BNI dan BCA
Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara online:
Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dengan begitu, total biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000.
(Penulis: Gilang Satria, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Aditya Maulana, Rizal Setyo Nugroho)
Sumber (KOMPAS.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.