Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Pertanyakan Denda Prokes Mal Bandung Lebih Kecil daripada Tukang Bubur

Kompas.com - 06/02/2022, 19:30 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mempertanyakan denda pelanggaran protokol kesehatan di mal Bandung dengan tukang bubur di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, denda terhadap mal lebih kecil dibanding kepada tukang bubur. Sementara pelanggarannya kurang lebih sama.

“Itulah yang selalu membuat publik kecewa. Sering kali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ujar Dedi Mulyadi kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi ulang, Minggu (6/22/2022). 

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” ujar Dedi.

Baca juga: Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Kang Dedi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu sedangkan tukang bubur Rp 5juta,” ucapnya.

Seperti diketahui pada 2021 silam tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider 5 hari penjara oleh PN Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwal No 2 tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500.000.

Lautan manusia di mal

Kerumunan di Mall Festival Citylink BandungTangkapan layar video Kerumunan di Mall Festival Citylink Bandung

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah daerah di Jawa Barat terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan yang memicu keramaian penonton di Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 20222 lalu.

Baca juga: Sanksi dari Lautan Manusia di Mal Citylink Bandung dan Konser Tri Suaka di Taman Subang, Kedua Tempat Ditutup

Sementara di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222 lalu.

Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi oleh pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com