Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap

Kompas.com - 16/01/2022, 12:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Cara menghitung pesangon diperlukan terutama bagi buruh atau karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (9/1/2022), berdasarkan Pasal 40 ayat (2), berikut ini cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap:

Baca juga: Lowongan Kerja Jakarta Smart City Gaji Rp 5 Juta-Rp 20 Juta, Minat?

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah

Baca juga: Tips Mengatur Gaji Bulanan Meski Pas-Pasan Bagi Generasi Sandwich

Dengan begitu, berdasarkan rumus perhitungan tersebut, pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun sama dengan pesangon PHK yang diterima oleh karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 atau 13 tahun, yakni 9 bulan upah.

Uang penghargaan dan penggantian hak

Selain pesangon, buruh atau karyawan tetap yang terkena PHK juga memiliki hak lain yaitu uang penghargaan masa kerja seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Dengan demikian, pesangon PHK karyawan tetap dapat ditambah uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan berikut ini:

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 43 ayat (4), besaran pesangon PHK karyawan tetap juga dapat kembali bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yakni:

Baca juga: Cek Berapa Gaji Youtuber, Ini Cara Perhitungannya

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat pekerja atau buruh itu diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com