KOMPAS.com - Cara menghitung pesangon diperlukan terutama bagi buruh atau karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (9/1/2022), berdasarkan Pasal 40 ayat (2), berikut ini cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap:
Dengan begitu, berdasarkan rumus perhitungan tersebut, pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun sama dengan pesangon PHK yang diterima oleh karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 atau 13 tahun, yakni 9 bulan upah.
Uang penghargaan dan penggantian hak
Selain pesangon, buruh atau karyawan tetap yang terkena PHK juga memiliki hak lain yaitu uang penghargaan masa kerja seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Dengan demikian, pesangon PHK karyawan tetap dapat ditambah uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan berikut ini:
Sementara itu, berdasarkan Pasal 43 ayat (4), besaran pesangon PHK karyawan tetap juga dapat kembali bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yakni:
(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)
Sumber: KOMPAS.com
https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/16/120000181/cara-menghitung-pesangon-phk-karyawan-tetap