KOMPAS.com - Shopee sebagai salah satu e-commerce terbesar yang beroperasi di Indonesia, menyediakan berbagai layanan bagi pembeli.
Begitu juga untuk penjual atau pemilik toko di Shopee, e-commerce yang identik dengan warna oranye itu menawarkan banyak layanan, termasuk Shopee Mall.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh penjual, pemilik toko, atau brand yang terdaftar di fitur Shopee Mall, salah satunya mendapat kepercayaan lebih dari konsumen.
Pasalnya, Shopee Mall juga bisa memudahkan pelanggan yang sedang mencari berbagai produk atau merchant berkualitas baik
Oleh sebab itu, banyak pemilik toko yang telah aktif di Shopee ingin mendaftar menjadi Shopee Mall.
Baca juga: Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (9/1/2022), berikut ini syarat dan cara mendaftar Shopee Mall:
- Tipe usaha harus berupa PT, CV, Distributor Firma, Koperasi, Persekutuan Perdata, Persekutuan Umum, Persero, Usaha Dagang, atau Individual.
- Perhatikan tipe merek yang dijual.
- Melengkapi beberapa dokumen, seperti KTP, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), HKI (Hak Merek Dagang), Surat Resmi Penunjukan Distributor (Khusus Distributor), Sertifikat BPOM.
Adapun syarat operasional untuk mendaftar Shopee Mall, yakni:
- Toko memiliki minimal 25 produk
- Toko memiliki persentase chat dibalas minimal 75 persen
- Toko memiliki penilaian minimal 4.5
- Toko memiliki minimal 1 pesanan
Baca juga: Cara Buka Toko di Shopee dan Langkah Awal Jualan Online
- Toko memiliki tingkat pesanan tidak terselesaikan (Non-Fulfillment Rate atau NFR) maksimal 5 persen