Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membatalkan Pesanan Terbaru di Tokopedia

Kompas.com - 21/11/2021, 19:43 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Fitur bebas ongkos kirim (ongkir) menjadi salah satu magnet saat berbelanja online.

Di lapak e-commerce, fitur tersebut cukup meringankan biaya pengiriman bagi konsumen. Terutama jika jaraknya cukup jauh.

Namun ada kalanya pembeli terpaksa harus membatalkan pemesanan walaupun barang sudah diproses dan dikirim oleh penjual.

Alasannya bisa karena alamat yang ditulis salah atau barang yang dipesan ternyata tidak sesuai.

Baru-baru ini, Tokopedia mengumumkan perubahan terkait layanan bebas ongkos kirim (ongkir).

Perubahan khususnya berlaku untuk proses pembatalan pesanan.

Baca juga: Selama Pandemi, Tiap Hari Terjadi 3 Juta Transaksi di E-commerce

Perubahan aturan pembatalan pemesanan Tokopedia

 

Melansir dari situs resmi Tokopedia, diumumkan bahwa apabila pembeli melakukan pembatalan pesanan dan/atau melakukan refund (pengembalian dana) atas barang setelah pengiriman sudah dilakukan, maka biaya pengiriman barang akan dianggap hangus.

Selain itu, pembeli juga wajib bertanggung jawab atas subsidi ongkos kirim yang sudah diberikan.

Sebelum aturan itu berlaku, pemberlakuan fitur bebas ongkir untuk pesan yang dibatalkan agak berbeda.

Menurut informasi yang diberikan akun Twitter @TokopediaCare, jika pesanan dibuat dan terjadi pembatalan di minggu yang sama, maka kuota bebas ongkir akan dikembalikan dan bisa digunakan untuk pesanan selanjutnya.

Baca juga: Cara Mengisi e-Money Mandiri dan Brizzi Lewat Tokopedia

 

Namun jika pesanan dibuat dan terjadi pembatalan di pekan yang berbeda, maka kuota bebas ongkir akan dianggap hangus.

Pembatalan pesanan di Tokopedia Pembatalan pemesanan setelah barang masuk proses pengiriman mungkin saja bisa terjadi.

Pembeli bisa mengajukan pembatalan dengan persetujuan dari penjual.

Permintaan pembatalan ini bisa dilakukan minimal tiga jam setelah pembayaran terverfikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com