Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Kaget Usai Ditangkap Narkoba, Ardhito Pramono Ternyata Sudah Beristri

Kompas.com - 15/01/2022, 09:16 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Musisi Ardhito Pramono tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," beber Zulpan.

Ternyata Ardhito sudah beristri

Baca juga: Ardhito Pramono Ternyata Sudah Menikah dengan Jeanneta Sanfadelia

Selain kuasa hukum Ardhito, terlihat seorang perempuan muda turut hadir di Mapolres Metro Jakarta Barat. Diduga perempuan itu merupakan istri dari Ardhito.

Hal ini sempat membuat masyarakat geger karena tidak pernah terdengar kabar soal pernikahan musisi yang tengah naik daun tersebut.

Belakangan diketahui bahwa sosok yang turut datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat adalah seorang model bernama Jeanneta Sanfadelia.
Status pernikahan Ardhito dikonfirmasi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif P Oktora.

"Dia udah nikah. Iya (yang jenguk istrinya)," tuturnya melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis.

Ardhito tertangkap basah gunakan ganja

Ardhito diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.

"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Zulpan.

Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Alasan gunakan ganja

Berdasarkan pengakuan Ardhito, ia mengenal ganja sejak 2011.

"Lalu sempat berhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali menggunakannya pada tahun 2020 hingga tertangkap kemarin," beber Zulpan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com