Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Dedi Mulyadi: Harus Jadi Yurisprudensi untuk Kejahatan Seksual

Kompas.com - 15/01/2022, 08:12 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Terkait tuntutan tersebut, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi meminta hakim untuk menjadikannya sebagai yurisprudensi dalam kejahatan di Indonesia, khususnya kasus kejahatan seksual.

"Kita harap hakim putuskan itu jadi yurisprudensi dalam kejahatan di Indonesia, jadi rujukan," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/1/2022).

Tuntutan hukuman mati, kata dia, sudah biasa. Sementara tuntutan hukuman pidana kimia atau kebiri, menurut Dedi, sebagai ikhtiar tuntutan hukuman baru dalam khasanah hukum Indonesia.

"Saya apresiasi itu. Hukuman kimia," jelasnya.

Baca juga: Polemik Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Dedi sangat mengapresiasi tuntutan dari JPU, karena kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat luar biasa.

Kejahatan dilakukan secara sistemik, terencana dengan menggunakan simbol-simbol suci, yakni agama.

"Simbol agama (dipakai) sebagai upaya menarik para korban untuk masuk dalam jeratan," jelas Dedi.

Selain penderitaan korban dan keluarganya hari ini, lanjut dia, ada sistematika yang sebenarnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran bantuan keagamaan.

Terdakwa Herry meminta proposal ke sejumlah pihak dengan memperalat santri.

"(Santri) Malah nyumbang ke dia, namun malah dinikmati sebagai predator (seksual). Dapat uang dari sumbangan, dipakai sewa apartemen, sewa hotel," ujarnya.

Hal lainnya, terdakwa membuat proposal yang dipakai untuk memelihara anak hasil pemerkosaan tersebut.

"Ini kejahatan luar biasa. Lebih sadis dari perampokan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Herry merupakan seorang guru bidang keagamaan yang memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang hamil. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai UU Perlindungan Anak

Terkait tuntutan, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang hadir sebagai jaksa penuntut umum di persidangan menegatakan, tuntutan hukuman mati diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com