Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pakai Kode "Sumbangan Masjid"

Kompas.com - 09/01/2022, 08:42 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan dinyatakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Ia ditangkap bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).

Berikut modus korupsi pria yang akrab disapa Pepen ini.

Pepen mendapat suap proyek dengan intervensi langsung lelang pengadaan barang dan jasa. Ia mendapatkan suap miliaran rupiah dari pihak swasta.

Uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Pepen, melainka melalui seorang ASN yang jadi kepercayaannya.

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Peran 4 ASN Bekasi yang Jadi Kaki Tangan Rahmat Effendi dalam Kasus Suap

Selain itu, Pepen juga memanfaatkan lurah dan kepala dinas untuk mengeruk uang suap dari swasta.

Misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta untuk diberikan kepada Pepen.

Kemudian Camat Jatisampurna Wahyudin mendapat Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin untuk disetorkan kepada Pepen.

Wayhudin juga menerima Rp 100 juta dengan kedok sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Suap lelang jabatan

Sementara kasus korupsi lain yang menjerat Pepen adalah suap lelang jabatan.

Pepen diduga menerima uang ratusan juta rupiah sebagai suap untuk posisi pejabat di Pemkot Bekasi.

Uang itu dikelola oleh Lurah Kali Sari, Mulyadi alias Bayong.

"Pada saat dilakuka tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta," kata Firli.

Pepen juga menggunakan orang kepercayaan lainnya, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin, untuk menerima uang suap dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com