Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Terbaru Saat Libur Nataru

Kompas.com - 25/12/2021, 16:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Syarat naik kereta api pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diperketat oleh Kementerian (Kemenhub).

Pengetatan syarat naik kereta diberlakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 saat dan setelah libur Nataru.

Syarat naik kereta api terbaru diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berdasarkan aturan tersebut para pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan dokumen kesehatan negatif Covid-19.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (18/12/2021), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, syarat naik KA pada masa Nataru diperketat, terutama terkait protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai Januari 2022

"Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang di angkutan KA pada masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa yakni di atas 17 tahun wajib menunjukan kartu vaksin lengkap saat menggunakan kereta api antarkota.

Penumpang KA antarkota juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang usia dewasa yang tidak bisa vaksinasi karena alasan medis, atau yang belum menerima vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, atau kota.

Selain itu, penumpang di bawah usia 12 tahun hanya perlu menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online

"SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun," kata Danto.

Aturan berbeda berlaku bagi pengguna KA komuter atau KRL di dalam wilayah aglomerasi, sebab para pelaku perjalanan ini tidak perlu menunjukan bukti negatif Covid-19.

Meski begitu, para pengguna KRL wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin minimal dosis pertama, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Aturan tersebut juga mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor), yakni KA antarkota dibatasi kapasitasnya menjadi maksimal 80 persen, KA lokal perkotaan kapasitas maksimal 70 persen, dan kapasitas KRL di kawasan aglomerasi kapasitasn maksimal 45 persen.

Danto menjelaskan, pengendalian pandemi Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, operator, dan stakeholder terkait.

Oleh sebab itu, protokol kesehatan wajib ditaati, khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, dan petugas di lapangan.

"Apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia. Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tidak esensial," pungkasnya.

(Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com