KOMPAS.com - Syarat perjalanan mudik pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah diperbarui oleh pemerintah.
Syarat perjalanan, termasuk bagi pengguna kereta api dan pesawat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Syarat perjalanan pada periode Nataru itu ditetapkan bagi semua moda transportasi. Dengan demikian, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan ke luar daerah harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai Januari 2022
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum, yakni:
1. Wajib vaksinasi dosis lengkap dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
2. Pelaku perjalanan yang belum vaksinasi atau tidak bisa vaksinasi dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Adapun teknis syarat perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi umum diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Jika terdapat pelaku perjalanan yang positif Covid-19, orang itu pun wajib melaksanakan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru
Waktu isolasi yang harus dilakukan pun sesuai prosedur kesehatan. Selain itu, pihak yang berwenang juga akan melakukan tracing dan kontak erat pun akan turut dikarantina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.