KOMPAS.com - Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk anak usia 0-6 tahun dari keluarga prasejahtera.
Program Kartu Anak Jakarta disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
Adanya program KAJ diharapkan dapat membantu kebutuhan perkembangan anak, seperti susu, asupan bergizi, dan keperluan lainnya.
Nantinya, para peserta program KAJ akan menerima bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan selama satu tahun yang bisa dicairkan melalui Bank DKI.
Selain itu, peserta program Kartu Anak Jakarta juga dapat mengakses Transjakarta secara gratis, mudah membeli pangan bersubsidi, dan otomatis terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima, Syarat dan Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (5/11/2021), berikut ini kriteria dan cara daftar Kartu Anak Jakarta yang dikutip Kompas.com dari laman jakarta.go.id.
Kriteria penerima program Kartu Anak Jakarta
Berikut ini kriteria penerima program Kartu Anak Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan jika:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah