Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Rp 300.000 per Bulan, Ini Cara Daftar Program Kartu Anak Jakarta

Kompas.com - 07/11/2021, 09:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk anak usia 0-6 tahun dari keluarga prasejahtera.

Program Kartu Anak Jakarta disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

Adanya program KAJ diharapkan dapat membantu kebutuhan perkembangan anak, seperti susu, asupan bergizi, dan keperluan lainnya.

Nantinya, para peserta program KAJ akan menerima bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan selama satu tahun yang bisa dicairkan melalui Bank DKI.

Selain itu, peserta program Kartu Anak Jakarta juga dapat mengakses Transjakarta secara gratis, mudah membeli pangan bersubsidi, dan otomatis terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima, Syarat dan Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Cara daftar Kartu Anak Jakarta

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (5/11/2021), berikut ini kriteria dan cara daftar Kartu Anak Jakarta yang dikutip Kompas.com dari laman jakarta.go.id.

Kriteria penerima program Kartu Anak Jakarta

Berikut ini kriteria penerima program Kartu Anak Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun

- Memiliki NIK daerah serta berdomisili di Jakarta

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan jika:

- Meninggal dunia

- Pindah tempat tinggal ke luar daerah

- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar

- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan

Baca juga: Cara Daftar Driver Gojek Lewat Aplikasi Terbaru 2021

Cara daftar program Kartu Anak Jakarta

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Jika mengetahui anak yang membutuhkan program KAJ namun tidak terdaftar, atau menemukan kasus penyalahgunaan program KAJ, segera kirim informasi tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta

Bantuan Kartu Anak Jakarta akan disalurkan dengan cara transfer ke rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Sosial Jakarta, berikut ini syarat pencairan dana bantuan Kartu Anak Jakarta:

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dan Offline

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli)

- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli)

- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)

Pendaftaran dan pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya. Jika menemukan kasus pungli, silakan melapor via Call Center di nomor 021-4265225 atau melalui WhatsApp di nomor 0821-11420717.

(Penulis: Akhdi Martin Pratama)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com