Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umrah Terbaru untuk Masyarakat Indonesia

Kompas.com - 30/10/2021, 11:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Setelah sempat dilarang, masyarakat Indonesia kini kembali dibolehkan menjalankan umrah di Makkah oleh pemerintah Arab Saudi.

Akan tetapi, Muslim asal Indonesia boleh melakukan ibadah umrah dengan syarat yang telah ditentukan, yaitu wajib karantina 5 hari di Arab Saudi.

Selain itu, pihak pemerintah Arab Saudi pun telah mengizinkan penerima vaksin Sinovac untuk menjalankan umrah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (21/10/2021), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menerima vaksin Sinovac.

"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," ujar Budi.

Baca juga: Haji 2021 Selesai, Tak Ada Masalah Kesehataan Serius pada Jemaah

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 19 Oktober 2021.

Hasil dari FGD itu adalah sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

Syarat umrah terbaru

Berdasarkan hasil kesepakatan FGD antara Ditjen PHU Kemenag dan Asosiasi PPIU, pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU terlebih dahulu.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Dirjen PHU, Hilman Latief menyebutkan bahwa syarat yang harus dipenuhi petugas PPIU yakni telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan harus diterima oleh otoritas kesehatan Arab Saudi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman Latief.

Baca juga: Update Haji 2021: Jemaah Telah Tiba di Arafah

Skema keberangkatan jemaah umrah

Jemaah umrah harus melakukan screening kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan tes swab PCR pada 1x24 jam sebelum berangkat dengan pengawasan dari Kemenkes.

Sementara itu, pemberangkatan sekaligus pemulangan dilakukan satu pintu, yakni melalui asrama haji. Asrama haji yang digunakan adalah Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Akomodasi, konsumsi, transportasi, boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV disediakan dan dilaksanakan di asrama haji.

Skema kepulangan jemaah umrah

Jemaah akan melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com