Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tes PCR Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan Selama Pandemi

Kompas.com - 24/10/2021, 17:57 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Biaya tes polymerase chain reaction atau PCR yang dinilai masih belum terjangkau menuai kritik masyarakat terhadap peraturan baru pemerintah.

Dalam peraturan baru yang berlaku mulai hari ini, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara dari dan menuju bandara di Pulau Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada mulanya, tes PCR digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, lebih akurat dibandingkan tes swab antigen.

Namun di balik peraturan tersebut, terdapat oknum yang menjadikan tes PCR sebagai ladang bisnis di tengah pandemi.

Bagaimana temuan di lapangan selama ini?

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Negatif PCR, Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia

Harga eceran tertinggi tes PCR berkali lipat

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tutur Tulus dilansir dari Antara, Minggu (24/10/2021).

Dia juga menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya. 

Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

Baca juga: 2 Alasan IDI Dukung Tes PCR Tetap Jadi Syarat Terbang

 

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil. "Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.

Fasilitas tes di bandara kurang mumpuni

Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com