Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Kompas.com - 16/10/2021, 21:47 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Membuat SIM baru atau perpanjang SIM A dan C kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online, salah satunya dengan menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Sejak April lalu, Polisi Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi SINAR untuk memudahkan masyarakat yang hendak membuat atau perpanjang SIM secara online.

Senada dengan hal itu, Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (15/4/2021), Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, aplikasi SINAR memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa perlu antre.

"Dengan dirilisnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Listyo.

Saat ini masyarakat yang hendak membuat SIM atau perpanjang SIM A dan C hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone dan mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM di aplikasi tersebut.

Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online serta Biayanya

Nantinya, SIM yang dibuat atau diperpanjang akan diantar ke rumah pemohon melalui Pos, sehingga masyarakat tak perlu lagi antre.

"Pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor Pos," kata Listyo.

Masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone, namun aplikasi ini baru tersedia untuk ponsel dengan sistem operasi Android.

Caranya, cukup buka Google Play Store, kemudian cari dengan kata kunci SINAR. Nantinya, pengguna akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Memperpanjang SIM Online melalui aplikasi SINAR

Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store.

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi data pengguna.

3. Masukkan NIK serta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.

4. Pilih ikon 'SINAR', kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C.

5. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com