Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

KOMPAS.com - Membuat SIM baru atau perpanjang SIM A dan C kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online, salah satunya dengan menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Sejak April lalu, Polisi Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi SINAR untuk memudahkan masyarakat yang hendak membuat atau perpanjang SIM secara online.

Senada dengan hal itu, Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (15/4/2021), Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, aplikasi SINAR memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa perlu antre.

"Dengan dirilisnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Listyo.

Saat ini masyarakat yang hendak membuat SIM atau perpanjang SIM A dan C hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone dan mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM di aplikasi tersebut.

Nantinya, SIM yang dibuat atau diperpanjang akan diantar ke rumah pemohon melalui Pos, sehingga masyarakat tak perlu lagi antre.

"Pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor Pos," kata Listyo.

Masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone, namun aplikasi ini baru tersedia untuk ponsel dengan sistem operasi Android.

Caranya, cukup buka Google Play Store, kemudian cari dengan kata kunci SINAR. Nantinya, pengguna akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara Memperpanjang SIM Online melalui aplikasi SINAR

Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store.

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi data pengguna.

3. Masukkan NIK serta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.

4. Pilih ikon 'SINAR', kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C.

5. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang.

6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.

8. Pemohon akan mendapatkan booking code yang harus ditunjukkan saat mengunjungi dokter yang telah direkomendasikan. Dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun gagal. Hal yang sama juga berlaku untuk tes psikologi.

10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

13. Konfirmasi SIM telah diterima.

Aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.

(Penulis: Galuh Putri Riyanto | Editor: Yudha Pratomo)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/16/214759781/cara-perpanjang-sim-online-melalui-aplikasi-sinar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke