Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store?

Kompas.com - 16/10/2021, 07:03 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Namun demikian, masih ada beberapa aplikasi pinjol ilegal yang ditemukan di Google Play Store meski tidak bisa diunduh.

Terkait hal itu, pihak Google menyatakan bisa menghapus aplikasi pinjol ilegal tetapi harus berdasarkan permintaan dari pemerintah dan sudah melalui proses peninjauan menyeluruh.

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store Jika Diminta Pemerintah

Selain menunggu permohonan dari pemerintah, Google juga memperketat izin pendaftaran aplikasi pinjol.

Sejak 28 Juli, Google hanya mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Saat mendaftar, pengembang aplikasi harus menyertakan dokumen dari OJK sebagai bukti.

"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia kepada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan ini tertuang di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google. Aturan ini berlaku khusus di wilayah India dan Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, jika ada aplikasi pinjaman online yang dinilai melanggar aturan, maka Google akan melakukan "penegakan".

Pemberantasan pinjol ilegal

Di saat bersamaan, kepolisian memberantas operator aplikasi pinjol di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.

Di Jakarta, Bareskrim Polri menggerebek 7 lokasi markas pinjol yang tersebar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat dan; Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan sejumlah tersangka yang berperan sebagai penagih utang (debt collector) dan operator SMS blasting.

Baca juga: Bareskrim Gerebek 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Orang Ditangkap

Selain itu, polisi juga juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

Polisi juga menangkap 83 operator debt collector pinjaman online ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para tersangka kemudian diboyong ke Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Yudha Pratomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com