Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal dan Tunjangan per Bulan

Kompas.com - 02/10/2021, 21:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir. Selain menerima gaji, TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai pangkat dan penempatan tugasnya.

Hal itu berlaku untuk semua elemen TNI, mulai dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Oleh sebab itu, meskipun tak mudah, banyak orang tetap mendaftarkan diri untuk menjadi TNI.

Dari ketiga Matra, TNI AD adalah matra TNI yang memiliki jumlah personel paling besar dibandingkan matra lainnya.

Sementara itu, menjadi anggota TNI AD bisa dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer Magelang), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Gaji TNI AD dan tunjangan per bulan

Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (10/3/2021), berikut ini besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com