Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yayang Nanda Budiman
Legal Content Writer

Legal Content Writer, Kontributor Lepas Literasi Hukum Indonesia, Pinter Hukum, LTS Indonesia, Penulis The Columnist.Id, Pengarang Jendela Hukum

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Kompas.com - 14/05/2024, 14:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKSELERASI perkembangan teknologi benar-benar cepat dan tidak masuk akal. Fenomena disrupsi teknologi dan gelombang ekspansi melalui pemanfaatan mesin kecerdasan buatan atau artificial intelligence menjadi diskursus penting sepanjang sepuluh tahun terakhir.

Khususnya mengenai kedudukan dan perlindungan kekayaan intelektual terhadap konten atau karya yang dihasilkan oleh mesin kecerdasan buatan (AI).

Berangkat pada jejak historis, konsep kecerdasan buatan pertama kali muncul pada 1956, ketika para ilmuwan mengambil langkah pertama dalam pengembangan kecerdasan buatan.

Seiring kemajuan teknologi, kecerdasan buatan masih menjadi topik hangat dan mengalami perkembangan signifikan di berbagai bidang.

Kecerdasan buatan telah menyumbang dampak besar pada cara manusia bekerja, berkomunikasi hingga pengambilan keputusan.

Kini, eksistensi AI dan beragam karya yang telah diciptakan telah menjadi pemantik pembahasan aktual sejumlah netizen di berbagai platform media sosial.

Dengan meningkatkan kemampuan AI untuk mempelajari dan meniru proses kreatif manusia, memberikan kemudahan dan efisiensi.

Misal, pembuatan konten grafis, film, musik bahkan ke hampir semua sektor kehidupan manusia dengan sangat sederhana, mudah dan cepat.

Layaknya dua sisi mata pedang, penciptaan konten melalui mesin kecerdasan buatan tak dipungkiri telah memberikan berbagai manfaat, termasuk meningkatkan nilai efisiensi dalam memproduksi karya.

Namun hal tersebut juga menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, terutama terkait hak cipta atas karya mesin tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa kekhawatiran di masyarakat akar rumput bahwa suatu saat AI akan menguasai dunia dan mengubah pekerjaan manusia.

Serupa dengan yang diungkapkan oleh Elon Mask bahwa AI pada akhirnya dapat membuat seseorang kehilangan pekerjaan, bahkan berpotensi menjadi kekuatan yang paling mengganggu dalam sejarah.

Bahkan pemilik Tesla dan X tersebut memperingatkan akan ancaman yang ditimbulkan oleh AI terhadap umat manusia, dan bisa lebih berbahaya daripada senjata nuklir.

Hal ini juga yang semakin menimbulkan ketidakpastian terhadap kreasi yang dihasilkan oleh mesin kecerdasan buatan.

Dalam konteks Indonesia, apakah karya yang dihasilkan melalui mesin kecerdasan buatan dapat diakui dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com