KOMPAS.com - Seorang pengunjung Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungli tarif parkir mencapai Rp 25.000.
Dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2024), pemilik akun @petanirumah mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, pemilik akun Bang Tani, begitu dia akrab disapa singgah ke Masjid Al Jabbar untuk menunaikan shalat Isya dalam perjalanan menuju ke Ciparay, Jawa Barat.
Dia kemudian memarkirkan mobilnya di area parkir yang berlokasi di sebelah kiri masjid dan siap memberikan uang parkir kepada petugas.
Petugas parkir sempat menolak saat diberi uang parkir Rp 2.000. Akhirnya, dia membayar Rp 10.000 untuk parkir.
Tak sampai di situ, dia juga diminta membayar tarif parkir lagi. Setidaknya dia membayar uang parkir sebanyak 3 kali di titik lokasi tertentu. Total biaya parkir yang dikeluarkannya Rp 25.000.
"Saat parkir Rp 10.000, saat mau keluar Rp 10.000, dan di pintu keluar Rp 5.000," kata Bang Tani.
Selain itu, korban juga terpaksa membeli kantong plastik Rp 5.000 di sekitar pelataran masjid untuk menitipkan sepatu.
Hingga Minggu (14/4/2024), cuitan @petanirumah yang diunggah pada Sabtu (13/4/2024) itu telah dikomentari 2.200 warganet, dibagikan 10.000 kali, dan disukai 43.000 pengguna media sosial X.
Baca juga: Fenomena Piknik di Masjid Al Jabbar dan Pentingnya Integrasi Ruang Publik...
Plt Kepala Dinas Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait pungutan liar (pungli) tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat.
Ia mengatakan akan segera menggelar rapat untuk membahas masalah pungli di masjid tersebut pada Minggu (14/4/2024).
"Ini saya lagi di Al Jabbar membahas masalah pungli parkir di Al Jabbar. Rapat baru mau dimulai," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu pagi.
Asep menyampaikan selama ini tarif parkir di Masjid Al Jabbar Bandung sudah diatur dalan Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.
"Ada 3 zona pusat kota (tarif parkir) mobil Rp 5.000, sepeda motor Rp 3.000. Di zona penyangga (tarif parkir) mobil Rp 4.000 dan sepeda motor Rp 2.000. Sedangkan di pinggiran tarif parkir mobil Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000," terang Asep.
Terkait sanksi terhadap pelaku tindak pungli, Asep mengatakan saat ini pihaknya tengah merapatkannya.
"Belum ada sanksi, baru mulai rapatnya." imbuhnya.
Baca juga: Profil Masjid Raya Al Jabbar, Disebut sebagai Ikon Baru Jawa Barat