Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online, Mudah Bisa lewat HP

Kompas.com - 06/04/2024, 08:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta.

Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Tiap Provinsi Indonesia yang Berizin Kemenag


Saat ini, masyarakat Indonesia bisa menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Lantas, bagaimana cara membayar zakat secara online?

Cara bayar zakat fitrah online

Anda dapat melakukan pembayaran zakat secara online melalui perangkat ponsel atau komputer. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat melalui browser komputer atau ponsel Anda
  • Pada kolom yang tersedia, pilih "Zakat" untuk jenis dana.
  • Pilih jenis "Zakat Fitrah".
  • Pada kolom “jumlah jiwa” ini jumlah orang yang akan dizakati.
  • Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 45.000.
  • Lengkapi data pada kolom yang tersedia, yakni nama, email, dan nomor telepon.
  • Klik “Pilih pembayaran”.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?

Bagi zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Baznas, akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.

Zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ketentuan zakat fitrah

Batas waktu pembayaran zakat fitrah dan ketentuan besarannya pada 2024.freepik.com/jcomp Batas waktu pembayaran zakat fitrah dan ketentuan besarannya pada 2024.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.

Ukuran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca juga: Meninggal di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Membayar Zakat?

Di Indonesia sendiri, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah berupa beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Namun nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com