KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan yang salah fungsinya untuk membersihkan jiwa seseorang.
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah selama bulan Ramadhan, baik awal, tengah, maupun akhir.
Namun, mengakhirkan pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya
Mayoritas ulama berpendapat, jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.
Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadas, yaitu satu sha.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?
Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, umat Islam juga bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Nantinya amil atau panitia zakat akan membelikan beras dan memberikannya kepada orang yang berhak.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang adalah Rp 45.000.
Namun, jumlah uang tersebut juga bisa diukur dengan harga beras 3,5 liter beras, sesuai daerah masing-masing.
Karena BAZNAS pusat berzakat di Jakarta, maka harga yang tertera di laman tersebut juga sesuai dengan daerah ibu kota.
Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima
Umat Islam juga bisa membayar zakat secara online dengan mengunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat.
Berikut caranya:
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran secara online.
Pembayaran zakat melalui lembaga penyalur ini dimaksudkan agar zakat tersalurkan secara merata.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?