Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor SPT, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 02/04/2024, 17:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Melalui SPT, wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.

Adapun, batas akhir untuk pelaporan SPT orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2024, sedangkan untuk pelaporan SPT badan terakhir pada 30 April 2024.

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.

Lantas, apa yang harus dilakukan bila telat lapor SPT?

Baca juga: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?


Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak pribadi yang memiliki NPWP aktif wajib melaporlan SPT paling lambat 31 Maret 2024.

Adapun untuk wajib pajak yang terlambat lapor, hendaknya untuk segera melaporkan SPT  dan membayar denda keterlambatan.

"Wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya sampai batas pelaporan 31 Maret, diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya segera," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Dwi menyampaikan, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 tiap SPT untuk SPT orang pribadi.

Artinya, apabila wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor pajak selama satu tahun, maka tahun ini mereka bisa lapor SPT dan membayar sanksi denda Rp 100.000.

Hal ini berlaku kelipatan untuk keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya.

Pelaporan SPT yang terlambat dapat dilakukan secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak setempat.

"Sementara itu, untuk wajib pajak badan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta tiap keterlambatan pelaporan SPT Tahunan," tutur Dwi.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?

Orang yang tidak wajib lapor SPT

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT.

Mereka adalah wajib pajak yang statusnya non-efektif dan diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca juga: Catat, Ini 3 Kriteria Lebih Bayar SPT Tahunan Tanpa Audit DJP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com