KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Melalui SPT, wajib pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.
Adapun, batas akhir untuk pelaporan SPT orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2024, sedangkan untuk pelaporan SPT badan terakhir pada 30 April 2024.
Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
Lantas, apa yang harus dilakukan bila telat lapor SPT?
Baca juga: Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak pribadi yang memiliki NPWP aktif wajib melaporlan SPT paling lambat 31 Maret 2024.
Adapun untuk wajib pajak yang terlambat lapor, hendaknya untuk segera melaporkan SPT dan membayar denda keterlambatan.
"Wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya sampai batas pelaporan 31 Maret, diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya segera," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Dwi menyampaikan, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 tiap SPT untuk SPT orang pribadi.
Artinya, apabila wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor pajak selama satu tahun, maka tahun ini mereka bisa lapor SPT dan membayar sanksi denda Rp 100.000.
Hal ini berlaku kelipatan untuk keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya.
Pelaporan SPT yang terlambat dapat dilakukan secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak setempat.
"Sementara itu, untuk wajib pajak badan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta tiap keterlambatan pelaporan SPT Tahunan," tutur Dwi.
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT.
Mereka adalah wajib pajak yang statusnya non-efektif dan diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Baca juga: Catat, Ini 3 Kriteria Lebih Bayar SPT Tahunan Tanpa Audit DJP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.